Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bermula dari gagasan Soeharto pada tahun 1974 yang kemudian menugaskan BJ Habibie selaku penasihat pemerintah di bidang Advanced Technology dan Teknologi Penerbangan untuk pembentukan badan tersebut.
BPPT dibutuhkan sebagai lembaga yang mengkaji masalah-masalah teknologi secara mendalam dan menyeluruh agar penerapan teknologi memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa, khususnya dalam rangka mengembangkan industri dan produksi yang dapat memperkuat ketahanan nasional.
Pada tanggal 23 Agustus 1978, BJ Habibie dilantik menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi pada Kabinet Pembangunan III melalui Keputusan Presiden Nomor 25/1978 sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab kepada presiden.