Akhir-akhir ini, Indonesia digemparkan dengan berbagai pembobolan data Nasional, seperti serangan Ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Juga ada dugaan pembobolan sekitar 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) warga Indonesia oleh Bojrka.
Pakar informatika dan telematika dari Center for Technology & Information Studies (CTIS), yang juga mantan Dirjen di Kementerian Komunikasi dan Informatika Dr Ashwin Sasongko, mengungkapkan, sebenarnya beragam regulasi untuk membendung serangan siber sudah disiapkan oleh Pemerintah. Tujuannya agar data Nasional tidak dengan mudah dibobol oleh para peretas data di internet.
Dalam paparannya tentang “Tata Kelola Keamanan Siber”, Rabu, 25 September 2024 di CTIS, Ashwin menegaskan bahwa serangan siber dan serangan terhadap internet dapat dilakukan, baik oleh Pemerintah Asing, Militer Asing, Teroris maupun kriminal. Targetnya bisa perangkat keras maupun perangkat lunak komputer, melalui malware dan virus.